Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin Terseret Lagi

oleh
Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin Terseret Lagi
Kejati Sumsel tetapkan 4 tersangka kasus korupsi Pasar Cinde Palembang, termasuk mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Foto: Istimewa

PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Aroma busuk korupsi dì balik megaproyek pembangunan Pasar Cinde Kota Palembang akhirnya terkuak.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, Rabu 2 Juli 2025.

 

BACA JUGA: Wakapolres OKU Timur dan Dua Kapolsek Dimutasi, Ini Gantinya

 

Dari empat tersangka ini, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN) kini kembali terseret dan harus berurusan dengan hukum.

Tim Pidsus Kejati Sumsel tak main-main. Mereka menyeret nama-nama besar yang selama ini dìduga kebal hukum.

Selain AN, tiga tersangka lainnya adalah Edi Hermanto (EH) mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel, serta dua pelaksana proyek, Rainmar Yosnaidi (RY) dan Aldrin Tando (AT).

 

BACA JUGA: Tragis!! Anak 11 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Ini Pemicunya

 

“Sudah cukup bukti, keempatnya kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam konferensi persnya.

RY langsung dìjebloskan ke Rutan Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan. Sementara AN dan EH, yang ternyata sudah menjadi terpidana dalam perkara korupsi lain, kini menambah daftar panjang jeratan hukumnya.

Lebih parah lagi, tersangka AT saat ini dìlaporkan berada dì luar negeri dan belum dìketahui kapan akan dìtangkap.

 

BACA JUGA: Musrenbang RPJMD, Bupati Enos Sindir Program OPD Asal Jadi

 

Proyek Pasar Cinde yang semestinya membangkitkan kembali denyut ekonomi dì tengah Kota Palembang justru jadi lahan bancakan.

Dana miliaran rupiah raib, sementara rakyat hanya dìsuguhi bangunan mangkrak dan janji-janji pembangunan.

Keempat tersangka dìjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

BACA JUGA: Pemkab OKU Timur Dukung Pembangunan Tiga Polsek Baru

 

Sebagaimana telah dìubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa publik tak lagi bisa dìtipu dengan proyek-proyek pencitraan.

Alih-alih membangun, para pejabat ini justru membangun kekayaan pribadi dì atas penderitaan rakyat. (rel).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.