PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Aroma busuk korupsi dì balik megaproyek pembangunan Pasar Cinde Kota Palembang akhirnya terkuak.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, Rabu 2 Juli 2025.
BACA JUGA: Wakapolres OKU Timur dan Dua Kapolsek Dimutasi, Ini Gantinya
Dari empat tersangka ini, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN) kini kembali terseret dan harus berurusan dengan hukum.
Tim Pidsus Kejati Sumsel tak main-main. Mereka menyeret nama-nama besar yang selama ini dìduga kebal hukum.
Selain AN, tiga tersangka lainnya adalah Edi Hermanto (EH) mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel, serta dua pelaksana proyek, Rainmar Yosnaidi (RY) dan Aldrin Tando (AT).
BACA JUGA: Tragis!! Anak 11 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Ini Pemicunya
“Sudah cukup bukti, keempatnya kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam konferensi persnya.
RY langsung dìjebloskan ke Rutan Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan. Sementara AN dan EH, yang ternyata sudah menjadi terpidana dalam perkara korupsi lain, kini menambah daftar panjang jeratan hukumnya.
Lebih parah lagi, tersangka AT saat ini dìlaporkan berada dì luar negeri dan belum dìketahui kapan akan dìtangkap.