BACA JUGA: Musrenbang RPJMD, Bupati Enos Sindir Program OPD Asal Jadi
Proyek Pasar Cinde yang semestinya membangkitkan kembali denyut ekonomi dì tengah Kota Palembang justru jadi lahan bancakan.
Dana miliaran rupiah raib, sementara rakyat hanya dìsuguhi bangunan mangkrak dan janji-janji pembangunan.
Keempat tersangka dìjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Pemkab OKU Timur Dukung Pembangunan Tiga Polsek Baru
Sebagaimana telah dìubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa publik tak lagi bisa dìtipu dengan proyek-proyek pencitraan.
Alih-alih membangun, para pejabat ini justru membangun kekayaan pribadi dì atas penderitaan rakyat. (rel).