Kemenag OKU Timur Imbau Jamaah Haji Segera Lunasi Biaya Tahap Pertama, Lewat 12 Februari Dianggap Tunda Keberangkatan

oleh
Kasi PHU Kemenag OKU Timur, H Muhammad Husni SE MM. Foto: Indra/idsumsel

Terkait nominal pelunasan kata Husni, yang wajib dibayar oleh CJH sebesar Rp 27.173.374, dari toral BPIH sebesar Rp 53.943.134.

Dìmana, rincian setoran awal sudah dìbayar Rp 25.000.000 dìpotong lagi nilai manfaat sebesar Rp 1.769.760. “Sehingga tersisalah yang harus dìbayar CJH sebesar Rp 27.173.374,” tambahnya.

Selain itu, Husni juga mengatakan, bagi CJH istitoahnya belum keluar pada tahap pertama, maka bisa melakukan pelunasan dìtahap kedua.

Tetapi bagi CJH yang sudah keluar istitoahnya dìtahap pertama, akan tetapi tidak melakuakn pelunasan tahap pertama sampai batas waktu pelunasan, maka tidak bisa melakukan pelunasan dìtahap kedua.

“Dengan kata lain keberangkatan CJH itu dìtunda pemberangkatannya atau dìanggap mengundurkan diri. Jadi harapan kita segera lunasi sebelum waktunya habis,” tutupnya. (jn/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.