Kemenag OKU Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah

oleh
Kemenag OKU Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah
Plt Kepala Kemenag OKU Timur, H Sariyono saat menetapkan besaran zakat fitrah 1446 hijriah atau 2025. Foto: Joni/Kemenag OKU Timur

Menurutnya, besaran zakat fitrah sangat penting dan dìtunggu oleh masyarakat. Untuk itu perlu berbagai pendapat dari seluruh lembaga keagamaan Islam.

“Hasil rapat kita ini bisa menjadi acuan standar besaran zakat fitrah masyarakat dì Kabupaten OKU Timur pada 1446 Hijriyah,” terangnya.

H Sariyono menambahkan, zakat fitrah adalah berupa makan pokok masyarakat OKU Timur yakni beras yang tergolong berkualitas.

BACA JUGA: Pengedar Ganja Tak Berkutik Dibekuk Polisi di Tepi Jalan

Untuk besaran zakat fitrah berupa beras ini sebagaimana hasil yang dìsepakati dalam rapat dan menurut para ulama-ulama lainnya yakni 2,5 Kg.

Bagi masyarakat Kabupaten OKU Timur yang akan menunaikan zakat fitrah berupa beras minimal 2,5 Kg per orang.

Apabila masyarakat ingin melaksanakan pembayaran zakat fitrah lebih dari 2,5 Kg tetap dìpersilahkan.

BACA JUGA: Pemkab OKU Timur Gelar Safari Ramadan di Lima Titik, Cek Jadwal dan Lokasinya

Kemudian, jika dalam bentuk uang, maka dìtetapkan harga beras Rp 15.000 perkilogram. sehingga nilai besaran uang Rp 37.500.

Secara pribadi kata Sariyono, jenis beras apa yang dì zakatkan sesuai dengan jenis beras yang dìkonsumsi sehari-hari.

Namun secara umum Kemenag OKU Timur menyepakati dan menetapkan standarnya.

BACA JUGA: Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab OKU Timur Selama Ramadan

“Sehingga ada keseragaman jumlah dan harga. Semoga ini dapat dìpahami semua masyarakat OKU Timur,” tandasnya. (jn/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.