“Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dìkenai sanksi dari pemerintah pusat,” ujar Zudan.
BACA JUGA: Tahun ini, Pemkab OKU Timur Fokuskan Lima Program Strategis
Menurut Zudan, saat ini sudah terlalu banyak jumlah pegawai dì daerah, terutama tenaga administrasi.
Sementara, anggaran daerah jumlahnya terbatas. Selain itu, tenaga ahli sudah tersedia dì setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Zudan mengatakan, pada praktiknya pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli hanya untuk kepentingan politik Gubernur, Bupati hingga Walikota.
BACA JUGA: Fenus Antonius Serap Aspirasi Masyarakat Riang Bandung Ilir
Padahal, dana yang dìmiliki oleh daerah terbatas untuk bisa menggaji staf khusus atau tenaga ahli tersebut.
Kemudian, banyak kepala daerah beralasan tidak ada dana untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tetapi justru mengangkat staf khusus dan tenaga ahli. Ini tidak boleh terjadi,” tegas mantan Dirjen dì Kementerian Dalam Negeri ini.
Zudan menegaskan, bila kepala daerah ingin menambah pegawai, maka wajib melalui jalur CPNS.
BACA JUGA: Atasi Inflasi, Pemkab OKU Timur Tanam 305.000 Batang Cabai
Pemerintah akan kembali membuka seleksi CPNS untuk jenjang pendidikan S1, S2, dan S3, termasuk dokter spesialis.
“Namun, pengangkatan staf khusus, tenaga ahli, atau pakar tidak lagi dìbolehkan,” paparnya. (gas).