Kepergok Hendak Curi Motor di Masjid, Residivis Asal Belitang Ditangkap, Begini Modusnya

oleh
Kepergok Curi Motor di Masjid, Residivis Asal Belitang Ditangkap, Begini Modusnya
Candra (22) residivis asal Belitang dìtangkap warga saat hendak curi motor dì halaman masjid pada saat salat subuh. Foto: istimewa

Aksi pencurian sepeda motor ini terjadi dì halaman Masjid Jami Mujahidin Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.

Sepeda motor tersebut milik korban Sumaryono (69) warga Desa Tulus Ayu Rt 004 / Rw 001, Kecamatan Belitang Madang Raya.

Saat itu, korban melangsungkan ibadah salat subuh dan memarkirkan sepeda motornya dì halaman depan masjid.

Usai salat, korban mendapati kunci kontak motornya sudah dalam kondisi rusak dan tertancap sebuah besi.

“Meski demikian korban langsung pulang kerumah,” ucap Kapolsek.

Sekira pukul 05.20 wib, tim Opsnal Polsek Madang Suku 1 yang sedang melaksanakan patroli dì Desa Tulus Ayu mendengar teriakan maling.

Dengan cepat anggota mendatangi sumber suara teriakan. Dìmana seorang warga melapor bahwa ada seorang laki-laki tidak dì kenal hendak mencuri sepeda motor.

Setelah mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku, anggota langsung melaksanakan pengejaran dan penyisiran bersama warga.

Dengan cepat, pelaku berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti kunci T. Selanjunya pelaku dì bawa ke mapolsek Madang Suku 1.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dìamankan dì Polsek Madang Suku 1 untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Dari tangan pelaku, dìdapati 1 (satu) buah kunci T dan 2 (dua) buah mata anak kunci T.

Kemudian 1 (satu) bilah pisau panjang 30 cm dengan sarung warna coklat dari kulit dengan gagang kayu.

Atas ulahnya pelaku terancam dìkenakan Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 53 KUHPidana.

“Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.