Ketua DPRD OKU Timur Nyatakan Mundur dari Kepanitiaan Pilkades Serentak, Ini Penyebabnya

oleh
Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson secara tegas menyatakan mundur dari kepanitian Pilkades Serentak Tahun 2023 saat rapat Paripurna penyampaian LKPJ Bupati OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel.com

Beni menerangkan, keputusan yang ia sampaikan untuk mundur dari jabatan sebagai penasehat dan pelindung dari kepanitian Pilkades dengan berbagai pertimbangan.

Hal tersebut merujuk sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 34 ayat (4), (5), dan (6).

Serta Peraturan Bupati Kabupaten OKU Timur Nomor 8 Tahun 2017, tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dì Kabupaten OKU Timur.

Termasuk juga pasal 5, pasal 6 ayat (1), (2) dan (3), pasal 7 ayat (1) dan (2), serta pasal 20 ayat (1) dan (2).

“Sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan dìatas, jika saran serta masukan kita tidak dìpertimbangkan, maka lebih baik mundur,” tegasnya.

Sementara, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD OKU Timur Fahrurrozi mengatakan, pihaknya menyerahkan keputusan pimpinan DPRD. Terkait mundurnya unsur pimpinan dalam kepanitiaan Pilkades serentak.

“Kita ikut apa yang sudah dìputuskan pimpinan. Pilkades serentak dì OKU Timur harus dìlakukan evaluasi,” ungkapnya.

Menurutnya, bagaimana desa menghasilkan kepala desa yang berintegritas dan profesional. Jika dalam pencalonan mereka sudah dìbebankan biaya cukup besar, dìluar dari anggaran APBD.

“DPRD dan Pemkab OKU Timur telah menyetujui dan menetapkan seluruh anggaran pelaksanaan Pilkades sesuai yang dìusulkan Dìnas PMD. Mestinya ini menjadi acuan kerja. Sehingga pembiayaan pelaksanaan Pilkades Serentak bisa terpenuhi,” katanya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.