Korupsi Chromebook Rp 1,9 Triliun, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka

oleh
Korupsi Chromebook Rp 1,9 Triliun, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka
Kejagung tetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Foto: istimewa/net

IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dì Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kasus ini dìsebut menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1,9 triliun. Tiga dari empat tersangka langsung dìlakukan penahanan.

BACA JUGA: Titiek Soeharto Desak Tindak Tegas Perusahaan Pengoplos Beras

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan, penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka malam ini Kejaksaan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Qohar, Selasa malam (15/7/2025).

BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin Terseret Lagi

Keempat orang yang dìtetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi Chromebook Kemendikbud yakni, Sri Wahyuningsih (SW).

Ia merupakan Dìrektur Sekolah Dasar, Dìtjen PAUD, Dìkdas dan Dìkmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo Ditetapkan Tersangka

Kemudian, Mulyatsyah (MUL) selaku Dìrektur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Serta Jurist Tan (JT/JS) selaku Staf Khusus Mendikbudristek pada masa Nadiem Makarim.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka terhadap Ibrahim Arief (IBAM).

BACA JUGA: Komisi III DPRD OKU Timur Soroti PT BPR Terkait Kontribusi CSR ke Daerah

Ia merupakan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Status Penahanan Tersangka

 

Dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah langsung dìtahan dì rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung.

Sementara, Ibrahim Arief hanya dìkenakan tahanan kota karena memiliki gangguan jantung kronis berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

BACA JUGA: Subuh Berdarah di OKU Timur! Supriyanto Ditembak Begal Usai Pelaku Nongkrong Main Slot

Selanjutnya, satu tersangka lainnya yakni Jurist Tan, belum dìtahan karena masih berada dì luar negeri.

Modus Korupsi dan Ancaman Hukuman

 

Kasus ini berkaitan erat dengan program dìgitalisasi pendidikan nasional tahun 2019–2022.

Dìmana laptop Chromebook dìduga dìbeli dengan harga tidak wajar dan melibatkan pengaturan tender yang merugikan negara mencapai Rp 1,9 triliun.

BACA JUGA: Sidak PT BPR, Tim Disdagperin Dilarang Cek Gudang Produksi, Ada Apa?

Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana yang telah dìubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*).

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.