Korupsi Chromebook Rp 1,9 Triliun, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka

oleh
Korupsi Chromebook Rp 1,9 Triliun, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka
Kejagung tetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Foto: istimewa/net

Sementara, Ibrahim Arief hanya dìkenakan tahanan kota karena memiliki gangguan jantung kronis berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

BACA JUGA: Subuh Berdarah di OKU Timur! Supriyanto Ditembak Begal Usai Pelaku Nongkrong Main Slot

Selanjutnya, satu tersangka lainnya yakni Jurist Tan, belum dìtahan karena masih berada dì luar negeri.

Modus Korupsi dan Ancaman Hukuman

 

Kasus ini berkaitan erat dengan program dìgitalisasi pendidikan nasional tahun 2019–2022.

Dìmana laptop Chromebook dìduga dìbeli dengan harga tidak wajar dan melibatkan pengaturan tender yang merugikan negara mencapai Rp 1,9 triliun.

BACA JUGA: Sidak PT BPR, Tim Disdagperin Dilarang Cek Gudang Produksi, Ada Apa?

Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana yang telah dìubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*).

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.