“Berdasarkan bukti yang cukup Azhari kita tetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi,” ungkap AKP Hamsal, Kamis 29 Februari 2024.
Meski telah dìtetapkan tersangka tambah Hamsal, Azhari tidak dìtahan. Sebab ia sangat kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dìlakukan Satreskrim Polres OKU Timur.
“Tersangka tidak kita tahan karena kooperatif. Tapi saat ini telah kita limpahkan ke Kejari OKU Timur,” ungkapnya.
Adapun barang bukti dari kasus ini, Satreskrim Polres OKU Timur telah memeriksa saksi berjumlah 77 orang.
Kemudian, Saksi Ahli 3 orang, Ahli Hukum Pidana 1 orang, Ahli INTAKINDO 1 orang dan Ahli BPKP 1 orang.
Kemudian, pihaknya juga telah mengamankan bukti surat atau okumen yang telah dìsita. Serta pembungkusan atau penyegelan dokumen tersebut.
Atas ulahnya, tersangka akan dìkenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Yang telah dìubah dan dìtambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gas).