OKU, IDSUMSEL.COM — Diduga korupsi dana hibah tahun anggaran 2022-2024. Dua pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU dìtetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU).
Kedua tersangka tersebut adalah YN, Ketua PMI OKU, dan AA, Bendahara PMI OKU. Keduanya resmi dìtahan dì Rutan Baturaja sejak Senin, 6 Oktober 2025.
BACA JUGA: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab OKU
Keduanya langsung dìtahan Kejari usai penyidik menemukan bukti kuat dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022 sampai 2024.
Tersangka YN dìketahui saat ini masih aktif menjabat sebagai wakil rektor 1 dì Universitas Baturaja (Unbara). Sementara tersangka AA merupakan ASN dì Dinas Kesehatan OKU.
BACA JUGA: Inovasi Rambusa Tea Bawa Dua Siswi OKU Timur Lolos Final KREASI 2025
Modus Korupsi Dana Hibah PMI OKU
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka dìduga melakukan berbagai pelanggaran dan perbuatan melawan hukum.
Dìmana, tersangka YN selaku Ketua PMI menyuruh bendahara membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dìnas fiktif tanpa pertanggungjawaban.
Kemudian, mengatur dan mengetahui adanya pembelian fiktif, markup dan kurang volume.
BACA JUGA: Empat Bocah Korban Kebakaran di Rasuan OKU Timur Dimakamkan Satu Liang
Menggunakan anggaran NPHD PMI tidak sesuai peruntukan, tidak membayarkan uang perjalanan dìnas kepada anggota PMI. Serta menggunakan dana PMI untuk membayar hutang.
Sedangkan, untuk tersangka AA selaku Bendahara PMI melakukan perbuatan melawan hukum antara lain, melakukan perjalanan dinas fiktif.