4. Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU)
5. M. Fauzi alias Pablo (pihak swasta)
6. Ahmad Sugeng Santoso (pihak swasta)
Modus dan OTT oleh KPK
Dugaan korupsi ini mencuat saat para anggota DPRD menagih komitmen fee proyek kepada Nopriansyah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA: OTT Kantor Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Amankan Tiga Pejabat, Hutamrin: Besok Kita Rilis
Uang fee tersebut dìduga bersumber dari sembilan proyek infrastruktur yang ada pada Dinas PUPR OKU.
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang senilai Rp 2,2 miliar dari pengusaha bernama Fauzi.
Tak hanya itu, sebelumnya ia juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu dìsinyalir akan dìbagikan kepada sejumlah legislator daerah.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Sita Dokumen Penting dari Tiga Kantor, Dalami Kasus Korupsi Pasar Cinde
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, serta satu unit mobil Toyota Fortuner.
KPK Pastikan Proses Hukum Berjalan Transparan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk korupsi yang melibatkan pejabat publik.
“Kami ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan. Ini juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dì daerah,” ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Kembali Mencuat, Kejari Bidik Tersangka Baru
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Sumatera Selatan, yang berharap agar penegakan hukum dì lakukan secara adil dan menyeluruh. (**).