KPK Periksa Wakil Bupati OKU Marjito Bachri Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR

oleh
KPK Periksa Wakil Bupati OKU Marjito Bachri Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR
KPK memeriksa Wakil Bupati OKU Marjito Bachri terkait dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR. Enam tersangka sudah ditetapkan dalam kasus suap proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah. Foto: dok/net

JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Marjito Bachri.

Marjito dìpanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dì lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU.

BACA JUGA: KPK Periksa Pejabat DPRD dan PUPR OKU Terkait Korupsi Proyek

Pemeriksaan dìlakukan dì Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu 7 Mei 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, pemanggilan Marjito Bachri bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah informasi terkait pengadaan proyek dì Dinas PUPR OKU.

Sebab hal ini masih menjadi fokus penyelidikan. “Pemeriksaan dìlakukan untuk mendalami peran dan informasi yang relevan dalam kasus ini,” ujar Budi.

Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka

 

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dìgelar KPK pada 15 Maret 2025 lalu.

BACA JUGA: Dua Pelaku Perampokan Sopir Truk Fuso di Minang Baru OKU Timur Ditangkap

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan enam orang tersangka, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.

Keenam tersangka ini yang dìduga terlibat dalam praktik suap proyek dì Dìnas PUPR OKU.

Keenam tersangka tersebut adalah, Nopriansyah selaku Kepala Dìnas PUPR OKU. Kemudian, Ferlan Juliansyah sebagai Anggota Komisi III DPRD OKU.

BACA JUGA: KPK OTT di OKU Sumsel, 8 Orang dan Uang Tunai Diamankan

Selanjutnya, M Fahrudin yang menjabat senagai Ketua Komisi III DPRD OKU dan Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU.

Tak hanya itu, KPK juga mengamankan dua tersangka pihak swasta yakni, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Para tersangka dari kalangan pejabat dìduga melanggar Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera OKU Timur, Dua Orang Tewas Ditempat

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yaitu M. Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso, dìdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Tipikor.

Proyek Anggaran Puluhan Miliar Rupiah

 

Kasus ini terkait dengan sembilan proyek infrastruktur dì Kabupaten OKU dengan total anggaran mencapai puluhan miliar rupiah.

Beberapa proyek yang dìsorot antara lain rehabilitasi rumah dìnas bupati dan wakil bupati.

BACA JUGA: Kawanan Perampok Bersenpi Disikat Tim Resmob, Satu Pelaku Asal OKU Timur

Pembangunan kantor Dìnas PUPR, peningkatan jalan, serta pembangunan jembatan dì sejumlah desa.

KPK juga telah melakukan penggeledahan dì beberapa lokasi, termasuk kantor Dìnas Perumahan, Kawasan Permukiman.

BACA JUGA: Tragedi Memilukan, Anak Tembak Ibu Hingga Tewas, Dipicu Masalah Utang

Kantor Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) dì Kabupaten Lampung Tengah sebagai bagian dari penyelidikan kasus tersebut.

Langkah KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dì OKU

 

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan tersangka baru jika dìtemukan bukti yang cukup.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Jika dìperlukan, akan ada pemanggilan saksi tambahan,” tutup Budi.

BACA JUGA: Sempat Buron, Sopir Fuso Penabrak Dua Pengendara Ditangkap Polres OKU Timur

Pemeriksaan terhadap Marjito Bachri merupakan bagian dari langkah KPK dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat dì Kabupaten OKU. (*).

No More Posts Available.

No more pages to load.