“Saya belum mengetahui hal ini. Untuk itu kita pihak Dìnsos OKU Timur segera menelusuri permasalahannya,” ucap Slamet, Kamis (12/8/2021).
Menurut Slamet, bantuan sembako beras 10 Kg ini merupakan subsidi tambahan dari pemerintah pusat kepada KPM selama PPKM berlangsung.
“Bantuan beras 10 Kg itu pelengkap program BST dan PKH. Jadi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BST dan PKH ini dapat bantuan tambahan,” katanya.
Kemudian, pendistribusian bantuan beras ini langsung d ikirim PT Bulog ke desa dan kelurahan masing-masing. Nanti dari desa atau kelurahan baru d isalurkan ke KPM.
“Proses penyalurannya tidak bersamaan. Namun per KPM menerima 10 Kg, ini sudah ketentuan pusat,” tambahnya.