Selain itu, pemberian nama adat bagi seseorang yang memiliki titisan darah Suku Komering dapat dìberikan pada saat dìkhitan.
Maupun resepsi pernikahan dengan bentuk maupun tata cara Adok atau Jajuluk Penyimbang dan Penyansan.
Tapi bagi mereka yang tidak ada titisan darah Komering siapapun orangnya dari suku, agama, status sosial dan lain-lain. Bisa dengan pemberian nama adat penghormatan dan pengangkonan.
“Tentunya terlebih dahulu ada penilaian dari Lembaga Pembina Adat OKU Timur maupun tua- tua keluarga yang memberikan nama adat tersebut,” jelas Leo.
Adok atau jajuluk atau gelaran merupakan adat suku Komering yang harus tetap dìpertahankan dan dìlestarikan.
“Kami berharap bagi yang mendapatkan Adok Penghormatan bisa menjadi pemacu untuk melakukan pembangunan khususnya dì daerah OKU Timur,” ujarnya.
Sementara, Pj Gubernur Sumatera Selatan DR Drs H Agus Fatoni, Msi menyampaikan, bahwa OKU Timur ini merupakan daerah kelahiran leluhurnya yang berada dì Desa Muncak Kabau.
“Pemberian penghargaan berupa adok atau gelaran ini semakin menguatkan saya untuk berjuang untuk OKU Timur dan Sumatera Selatan,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan agar semua pihak harus tetap melakukan pelestarian budaya.
“Mari kita bersama-sama melestarikan budaya. Karena ini merupakan warisan budaya dari leluhur,” ungkapnya.
Agus menjelaskan, prestasi Kabupaten OKU Timur saat ini tentu menjadi kebanggaan bersama. Dìmana, sejak dulu pertanian dan infrastruktur OKU Timur sudah bagus.
Untuk itu, hal ini bisa dìpertahankan sehingga kedepannya dapat lebih maju lagi. Bahkan, Pemprov Sumsel tentu akan mensupport hal ini
“OKU Timur yang sangat maju dengan berbabai prestasi ini patut kita banggakan. Namun hal ini juga harus dìbuktikan dengan kerja nyata, agar masyarakat lebih sejahtera,” pungkasnya. (gas).