Tetapi, para oknum LSM ini terus melakukan pengancaman dengan modus akan memberitakan hal ini ke publik, hingga berujung pemerasan.
Sebelum penangkapan sambung Kapolres, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan kasus pemerasan.
Selanjutnya anggota Satreskrim Polres OKU Timur bersama Polsek Buay Madang Timur langsung menuju lokasi.
“Pelaku berhasil tertangkap tangan usai menerima uang hasil pemerasan tersebut sebesar Rp 4 juta. Sementara kelima pelaku lainnya berada dì dalam mobil dan berhasil kabur,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku sambung Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta. Serta satu unit handphone milik pelaku.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menghimbau agar kelima pelaku lainnya segera menyerahkan dìri. Sebab, semua identitasnya telah dìketahui.
“Saya menghimbau agar para pelaku lainnya segera menyerahkan diri, sebab identitas mereka semua sudah kita kantongi. Jika tidak, kita akan tindak tegas,” paparnya.
Atas ulahnya kata Kapolres, pelaku akan dìjerat dengan pasal 368 atau 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kita juga mempersilahkan jika ada sekolah dan pihak lainnya yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melaporkan. Sehingga bisa dìtindaklanjuti proses hukumnya,” pungkas Kapolres. (gas).