PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur, Ahmad Gufron, dìtuntut 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara serta tetap dìtahan.
Ahmad Gufron merupakan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur untuk pengawasan Pilkada OKU Timur 2020.
Tuntutan tersebut dìbacakan Jaksa Penuntut Umum dari Pidsus Kejari OKU Timur, yaitu Hafiezd SH MH, Dian Megasakti SH MH.
BACA JUGA: Dua Desa di OKU Timur Terendam Banjir
Serta Eko Syaputra SH MH, Rio Rilo Satri SH, dan Muhammad Adha Nur SH, dalam sidang dì Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin, 24 Februari 2025.
Sidang tuntutan jaksa tersebut dìpimpin Hakim Ketua Kristanto Sahat HS SH MH, dengan Hakim Anggota Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid SH MH, serta Panitera Eka Firdanita SH MH.
Sementara, terdakwa Ahmad Gufron dìdampingi penasihat hukumnya, Sofhuan Yusfiansyah SH MH dan rekan.
BACA JUGA: Kajari OKU Timur Kembalikan Uang Rp 2.4 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Bawaslu ke Kas Daerah
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa Ahmad Gufron pidana denda sebesar Rp 300 juta.
Bahkan apabila tidak dìbayar maka terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Wajib Ganti Rugi Rp 1,2 miliar
Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa dari sisa kerugian keuangan negara yang masih tersisa.
Yaitu sebesar Rp 2.139.131.588 (Rp 2,1 miliar), dìkurangi pengembalian yang telah dìlakukan oleh terdakwa sebesar Rp 80.531.400.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Kembali Mencuat, Kejari Bidik Tersangka Baru
Sehingga, sisa uang pengganti yang harus dìbayar terdakwa Ahmad Gufron sebesar Rp 2.058.600.188 (Rp 2,058 miliar).
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan.
Maka harta bendanya dapat dìsita oleh jaksa dan dìlelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
BACA JUGA: Dua Oknum Komisioner Bawaslu OKU Diamankan Polisi, Ini Dugaan Kasusnya
Selain itu, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dìkenai pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah, melalui Kasi Intelijen Aditya C Tarigan, dìdampingi Kasi Pidsus Hafiezd, membenarkan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Ghufron.