Masa Jabatan Kades 8 Tahun Masih Tunggu Edaran Kemendagri, Bupati Enos: Mohon Bersabar

oleh
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT saat membuka sosialisasi UU Nomor 03 Tahun 2024, tentang perubahan UU Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa. Foto: Indra/idsumsel

“Dalam UU baru ini ada beberapa point perbedaan. Tapi yang paling dìtunggu kades tentu tentang realisasi perpanjangan masa jabatan,” katanya.

Meski demikian kata Rusman, ada berbagai ketentuan tentang masa jabatan yang masih berjalan.

Bahkan, UU tersebut dapat dìjalankan setelah ada turun peraturan pemerintah atau edaran Mendagri.

“Maka harapan kita agar para kepala desa untuk bersabar. Sebab kita akan segera menayakan terkait edaran tersebut,” ucapnya.

Sementara, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT mengucapkan selamat atas terbitnya UU Nomor 03 Tahun 2024 tantang perpanjangan masa jabatan Kades.

Meski demikian, Bupati berharap sinergi antar Pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten harus tetap berjalan baik.

Dìmana kata Bupati, Pemerintah Kabupaten akan mendukung program-program kecamatan dan desa.

Begitu juga sebaliknya, sehingga program pembangunan dapat berjalan selaras dan optimal

“Saya minta para kades bersabar untuk menunggu turunannya agar bisa dìrealisasikan dan dìjalankan,” ungkap Enos sapaan akrab Bupati.

Sebab peraturan pemerintah dan surat edaran itu kata Enos, nantinya juga akan dìbahas bersama DPRD.

“Sehingga bisa menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan baru bisa dìrealisasikan,” ungkapnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.