OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Tahapan Pemilu serentak 2024 saat ini telah memasuki masa tenang terhitung sejak 11 hinggga 13 Februari 2024.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur menghimbau kepada peserta Pemilu menurunkan dan mencipot Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing.
Imbauan ini dìsampaikan langsung Pimpinan Bawaslu OKU Timur, Divisi Pengawas Pencegahan Parmas dan Humas Bisri Mustofa, Minggu 11 Februari 2024.
“Kami minta peserta Pemilu 2024, untuk segera melakukan pembersihan APK. Baik spanduk maupun baliho,” tegas Bisri.
Untuk pelepasan APK ini dìmulai sejak hari ini dan besok oleh seluruh Panwaslu kecamatan (Panwascam).
Bisri menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat imbauan kepada parpol agar dìsampaikan kepada para caleg, kader dan simpatisan.
“Kemarin kita telah melakukan Rapat bersama KPU, Polres, Pemkab OKU Timur dan unsur terkait. Tentang penertiban APK memasuki masa tenang ini,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menghimbau Panwaslu Kecamatan berdasarkan instruksi nomor 8 tahun 2024, dari Bawaslu RI terkait tentang penertiban APK.
Tetapi, pihaknya akan melaksanakan apel pengawasan pada masa tenang itu besok (Senin 12 Februari). Bersama Bupati, Kapolres, Dandim, Kajari, KPU dì kantor Bawaslu Kabupaten OKU Timur.
Namun untuk kegiatan pelepasan APK serentak mulai dìlakukan hari ini oleh rekan-rekan Panwaslu Kecamatan.
Bahkan, hingga pukul 12.00 WIB hari ini sudah sekitar 70 persen APK dì Kabupaten OKU Timur telah berhasil dìlepas.
“Pelepasan APK ini ada yang secara mandiri dan juga ada yang dìlepas tim gabungan, dari Panwacam bersama PPK, Satpol PP, TNI dan Polri,” ujarnya.
Terkait adanya kendala dalam pelepasan APK ini, Bisri tak menapik. Sebab memang banyaknya baliho besar yang terpadang.
Sedangkan, Panwaslu Kecamatan beserta jajarannya dan forkompimcam tidak memiliki alat yang memadai untuk menurunkan APK tersebut.
Selain itu, Bawaslu OKU Timur sudah berkoordinasi dengan Dishub OKU Timur untuk melepas baliho besar atau Billboard yang masih terpasang.
“Target kita semua APK, baik dalam bentuk baliho ataupun Billboard semuanya akan kita lepas sampai bersih,” katanya.
Tak hanya baliho sambung Bisri, APK yang berada dìpinggir jalan raya maupun yang ada dì posko-posko kemenangan juga akan dìterbitkan.
Bawaslu Kabupaten OKU Timur juga melarang seluruh pimpinan parpol maupun peserta pemilu melakukan kegiatan yang mengarah kampanye.
“Tidak ada alasan lagi dengan parpol ataupun peserta pemilu yang mengadakan kegiatan mengarah kampanye, mulai tanggal 11 ini sampai tanggal 13 Februari 2024,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara adalah masa tenang, peserta Pemilu juga tidak boleh melakukan aktivitas kampanye Pemilu lagi.
Hal tersebut telah dìatur dalam Undang- Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 15 tahun 2023.
Dìmana pada masa tenang peserta pemilu dìlarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
“Peserta atau tim kampanye juga dìlarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih agar menggunakan hak pilihnya,” tegas Bisri.
Selain itu media masa, baik cetak, online dan juga media sosial serta lembaga penyiaran selama masa tenang dìlarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu.
Bisri juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKU Timur untuk bersama mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 ini.
Pihaknya juga akan melakukan penyisiran dari kecamatan- kecamatan dan desa hingga tanggal 13 Februari mendatang.
“Kami juga akan melaksanakan patroli pengawasan. Kami minta, panitia pengawas mulai dari tingkat TPS, desa bahkan kecamatan untuk terus meningkatkan pengawasan,” pungkasnya. (gas).







