Kemudian, satu buah keranjang ayam dan 8 bal plastik klip bening. Selanjutnya 2 buah timbangan digital warna hitam dan 1 buah sendok plastik. Serta 3 buah sekop plastik dan 1 buah tas selempang kecil warna hitam.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah d i bawa ke Mapolres OKU Timur. Hal ini guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya, Selasa (04/05/2021).
Karena d i ketahui menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Maka pelaku d i kenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1), Undang undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
“Tersangka terancam d i kenakan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” bebernya. (gas).