“Ketika melihat perbuatan tersangka kepada korban. Saksi tadi langsung menghampiri dan menghentikan perbuatan tersangka, saksi juga memanggil kedua orang tua korban. Selanjutnya orang tua korban bersama saksi langsung membawa tersangka ke rumah ketua RT setempat. Lalu tersangka kita amankan d i rumah ketua RT tersebut ,”terang Kasubbag Humas Polres OKU.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka, pihak Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu telah menetapkan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 01 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan penjara di atas 10 tahun.
“Tersangka bersama barang bukti, berupa satu helai baju lengan panjang warna pink dan satu helai celana panjang warna pink. Serta satu helai celana dalam dalam wana pink milik korban, sudah kita amankan di Mapolres ,” Pungkas AKP Mardi Nursal (os01)