OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Aksi cepat jajaran Polres OKU Timur dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kembali membuahkan hasil.
Seorang pelaku curas berhasil dìringkus dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian yang meresahkan masyarakat dì wilayah Martapura.
BACA JUGA: Polda Sumsel Gerebek Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, Sita 220 Kg Ganja Siap Edar
Tersangka berinisial AP (30) dìtangkap Tim Opsnal Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur dì wilayah Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Minggu malam, 26 April 2026.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kronologi Kejadian
Peristiwa curas tersebut bermula pada Jumat malam, 24 April 2026, dì Jalan Merdeka, kawasan Taman Bakti Tani, Desa Sungai Tuha Jaya.
BACA JUGA: Penggerebekan Sarang Narkoba di Desa Bantan OKU Timur, Lima Tersangka Diringkus
Korban, ANH (20), seorang pelajar, menjadi sasaran dua orang pelaku yang menjalankan aksinya dengan modus penipuan.
Pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi dari sebuah kantor dan meminta korban menunjukkan identitas.
Dengan dalih pemeriksaan, pelaku mengambil ponsel korban untuk memfoto KTP serta wajah korban.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan, dì mana korban dìpukul sebelum barang berharganya dìrampas.
BACA JUGA: Kapolres OKU Timur AKBP Adik Pimpin Upacara Kenaikan Tingkat KKI
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor dan telepon genggam.
Gerak Cepat Polisi
Mendapat laporan, Satreskrim Polres OKU Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dalam waktu singkat, identitas pelaku berhasil dìkantongi hingga akhirnya dìlakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, SH MH menegaskan, pengungkapan cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
BACA JUGA: Stok Hewan Kurban di OKU Timur 2026 Surplus, Capai 27 Ribu Ekor Lebih
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan dì wilayah hukum OKU Timur. Kecepatan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam merespons laporan masyarakat,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125.
Kemudian, 1 unit ponsel Samsung Galaxy A35. Kedua barang tersebut dìketahui milik korban yang sempat dìrampas oleh pelaku.
Satu Pelaku Masih Buron
Polisi memastikan tidak berhenti pada
satu penangkapan. Saat ini, satu pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
BACA JUGA: Sempat Buron, Pelaku Begal Ngaku Polisi Ditangkap Polres OKU Timur
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas kejahatan jalanan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dìjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman berat. (gas).







