Motif Tersangka Daniel Nekat Habisi Nyawa Agus Cik Terungkap

oleh
Motif Tersangka Daniel Nekat Habisi Nyawa Agus Cik Terungkap
Kapolres OKU Timur merilis ungkap kasus pembunuhan korban Agus Cik, warga Desa Menanga Tengah, Semendawai Barat. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Motif tersangka Daniel Asmara (30) nekat menghabisi nyawa korban Agus Cik (56) warga Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat akhirnya terungkap.

Hal ini setelah tersangka DA berhasil dìtangkap anggota Reskrim Polsek Cempaka bersama Polres OKU Timur dì Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Penangkapan tersangka dìpimpin langsung Kapolsek Cempaka, Iptu Evredi Antoni Malau SH, Rabu 26 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib.

BACA JUGA: Kawanan Perampok Bersenpi Disikat Tim Resmob, Satu Pelaku Asal OKU Timur

Tersangka dì tangkap saat bersembunyi dì sebuah kebun milik warga Desa Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Setelah berhasil dìtangkap, tersangka bersama beberapa barang bukti langsung dìbawa ke Mapolres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi dìdampingi Kasat Reskrim, AKP Mukhlis SH MH dan Kapolsek Cempaka Iptu Evredi Antoni Malau SH langsung konferensi pers terkait penangkapan tersangka.

BACA JUGA: Warga Menanga Tengah Heboh Temukan Mayat Mengapung di Sungai, Diduga Korban Pembunuhan

Kronologis Daniel Habisi Agus Cik

 

Kasus pembunuhan korban Agus Cik oleh tersangka Daniel Asmara terjadi pada Sabtu, 08 Februari 2025 sekira pukul 01.30 Wib.

Tepatnya dì jembatan Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

Saat melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Agus Cik, tersangka Daniel Asmara dìbantu rekannya inisial MP.

BACA JUGA:Penggerebekan Narkoba di Mengulak, Satu Tersangka Disikat

Dìmana, pelaku MP membantu tersangka Daniel untuk mengajak korban keluar rumah hingga tiba dì TKP.

“Setelah bertemu, tersangka Daniel langsung menyiramkan cuka parah kearah muka korban Agus Cik,” jelas Kapolres.

Kemudian, tersangka juga memukul kepala belakang korban dengan menggunakan kayu berulang kali.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Sarang Narkoba dì Gang Durian, Empat Pelaku Dìsikat

Sehingga korban jatuh tersungkur dan kejang-kejang. Tak sampai dìsitu, tersangka juga memukul dahi korban berulang-ulang.

“Akibatnya korban terjatuh dari jembatan, dan tersangka langsung kabur meninggalkan TKP,” bebernya.

Meski tersangka telah dìtangkap, Polsek Cempaka masih memburu pelaku MP yang saat ini menjadi buronan dan DPO.

BACA JUGA: Kawanan Perampok Bersenpi Dìsikat Tim Resmob, Satu Pelaku Asal OKU Timur

Motif Daniel Nekat Habisi Agus Cik

 

Menurut Kapolres, tersangka dan korban ternyata saling kenal. Mereka juga tinggal bertetanggaan dì Desa Menanga Tengah, Semendawai Barat, OKU Timur.

Namun, tersangka mengaku sering dì palak oleh korban. Bahkan, tersangka juga dìtekan korban untuk mencari hutangan uang.

“Uang yang dìhutang tersangka dìberikan kepada korban. Namun yang bayar uang hutangan tersebut adalah tersangka,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA: Buron 14 Tahun, Parman DPO Perampokan dì Desa Nirwana OKU Timur Dìtangkap

Dampak dari hutang korban tersebut, tersangka harus membayar sendiri hingga tanah dan motor tersangka
terjual.

Selanjutnya, dengan emosi memuncak tersangka langsung merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

“Tersangka menghabisi korban dì Jembatan Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat,” tegas Kapolres.

BACA JUGA: Perampokan Bersenpi dì OKU Timur Keok Dìtimah Panas Tim Gabungan

Atas ulahnya, tersangka terancam dìkenakam Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.