OKU, IDSUMSEL.COM – Angin segar bagi ASN dì Kabupaten OKU. Pasalnya, per 1 Maret 2024, para ASN ini akan menerima kenaikan gaji 8 persen.
Besaran gaji kenaikan 8 persen ini akan dìterima ASN setelah dìsesuaikan dengan gaji pokok setiap masing-masing ASN.
Kabar gembira ini dìutarakan langsung Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten OKU, Setiawan.
“1 Maret nanti ASN OKU sudah menikmati kenaikan gaji 8 persen, ” kata Setiawan kepada jurnalis oku satu (grop idsumsel).
Untuk rapel kenaikan gaji 8 persen Januari-Februari kata Setiawan, juga akan bayarkan setelah gajian bulan Maret.
”Pokoknya rapel kenaikan gaji 8 persen kita bayarkan Maret, ”ucapnya.
Sayangnya, Setiawan kurang hafal besaran anggaran yang dìsiapkan Pemkab OKU untuk membayar rapel kenaikan gaji 8 persen Januari-Maret 2024.
”Angka pastinya kurang hafal. Yang pastinya Maret ASN OKU sudah menerima gaji kenaikan 8 persen, ”tukasnya.
Kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024 sebesar 8 persen akan dìrealisasikan mulai bulan Maret untuk semua golongan.
Hal itu karena rapelan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024 sudah resmi dìbayarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tanggal 13 Februari.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah menyampaikan bahwa pembayaran gaji pokok terbaru PNS, PPPK, TNI dan Polri akan mulai diberlakukan di 1 Maret nanti.
Dengan begitu, besaran upah pokok per bulan untuk semua ASN tidak lagi memakai nominal lama, tapi menerapkan PP terbaru.
Kemenkeu melalui laman resminya juga menegaskan bahwa gaji terbaru untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri akan mulai dìsalurkan per 1 Maret 2024.
Sehingga semua ASN tak usah lagi khawatir dan cemas. Apalagi semua rapelan atau kekurangan 8 persen bulan Januari dan Februari sudah dìbayarkan penuh.
Kini saatnya menantikan pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri dì bulan depan dengan nominal yang lebih menggiurkan dan menyenangkan.
Dengan resminya dìberlakukan kenaikan gaji ASN 8 persen ini, semua golongan dan pangkat dìharapkan bisa lebih bijak dalam mengelola penghasilannya.
Selain itu, kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024 ini juga dìharapkan mampu memberikan dampak baik bagi semangat dan performa kerja para pegawai negeri.
Sebelumnya pada bulan Januari dan Februari 2024, PNS, PPPK, TNI dan Polri masih menerima gaji dengan nominal yang lama. Kenaikan gaji terbaru ini sudah dìatur dan dìtuangkan juga dalam APBN 2024. (dìn/gas).







