Kasat menjelaskan, aksi penipuan dengan modus menjadi anggota polisi gadungan ini bermula saat korban dan pelaku berkenalan pada September 2022 lalu.
Keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan online. Saat itu, pelaku Densi Indra Jasa menyamar sebagai Wahyu Sandi Prasetyo.
Selain itu, pelaku juga mengaku sebagai anggota Polri aktif dan berdinas dì Polres Lombok. Saat menjalin hubungan, keduanya intens berkomunikasi.
Bahkan, pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri ini kerap meminta uang kepada korban.
Dìmana, korban telah melakukan 18 kali transfer kepada pelaku dengan total sebesar Rp 50.000.000.
“Pelaku meminta uang tersebut dengan alasan untuk mengurus kepindahan dìnas dari Polres Lombok ke Polres OKU,” jelas Kasat.
Setelah uang dìberikan, ternyata pelaku tidak ada kejelasan, korban mulai merasa curiga terhadap legalitasnya sebagai anggota polri.
Tak sampai situ saja, karena korban sangat penasaran dengan identitas pelaku. Ia terus mencari tahu tentang pelaku.