Dìhadapan polisi, pelaku mengakui bahwa memang bukan anggota polri. Ia hanya mengaku sebagai anggota polri untuk mendapatkan keuntungan.
“Saya nyamar sebagai polisi agar korban mau menyerahkan sejumlah uang kepadanya,” ungkapnya saat dìperiksa di Mapolres OKU Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dìkenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer kepada pelaku. Dua unit handphone pelaku dan korban, hingga uang Rp 50 juta.
“Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan dì Mapolres OKU Timur untuk mempertanggunghawabkan perbuatannya,” tegas Kasat Reakrim AKP Hamsal. (gass).