Palsukan Surat Kematian hingga KTP, Kepala KUA Jadi Tersangka

oleh

“Lalu menikahkan Suraji dan Hernanik, lalu mendapat uang Rp 1,5 juta dari Suraji,” ujarnya.

“Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban (Diah Suartini), yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup,” tambahnya.

Akhirnya Kejari Badung juga turut menetapkan Suraji sebagai tersangka. Abdul Munir dan Suraji kini dìdakwa dengan Pasal 263 atau Pasal 264. Atau Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun.

Kemudian tersangka Abdul Munir dan Suraji beserta barang bukti telah dìlakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (24/11) sekitar pukul 13.00 Wita. Tersangka dìterima oleh JPU Kejari Badung Putu Yumi Antari dan Ayu Alit Sutari Dewi. (detik.com)

No More Posts Available.

No more pages to load.