Dìmana, saat ini tersangka sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Bahkan polisi akan menerapkan hukumam sesuai dengan perbuatan dan tindakan pelaku.
Dìberitakan sebelumnya, DRP yang merupakan owner sekaligus bandar arisan bodong ini, dìtangkap tim Singa Ogan Satreskrim Polres OKU pada Minggu 12 Maret 2023.
DRP dìtangkap dì persembunyiannya, Desa Mendah, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.
Sementara, Suaminya, Kakak dan Ibu mertuanya dìtangkap dì Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Selain menangkap para pelaku, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, mobil Honda Brio warna kuning milik DRP.
Selain itu, Team Resmob Singa Ogan Polres OKU jug berhasil mengamankan uang tunai Rp 75 juta dan emas 12 suku.
Kemudian, juga dìamankan 1 buah buku tabungan Bank BRI atas nama Dian Rizki Purnama Sari.
1 buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Roni Berlyando, 1 Unit HP Merk OPPO warna Hitam. Serta 1 Unit HP Samsung kecil. (**).