Pelaku Pencabulan di BMR Ditangkap, Korban Sempat Dìbawa Kabur dan Dìrèmàs Pàyùd4rà

oleh
Pelaku pencàbulàn Ariyanto (24) warga Desa Bangsa Negara, Kecamatan BMR saat dìtangkap Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur. Foto: Humas Polres OKU Timur

Bahkan, pelaku sempat mèrèmas pàyùdàrà korban. Tak hanya itu, pelaku juga mènggesek4n alat kelàminnyà ke paha korban hingga orgasmè dan mengeluàrkan càiran.

Atas kejadian tersebut, korban dìdampingi inisial J langsung melaporkan pelaku ke Mapolres OKU Timur, untuk dìtindaklanjuti.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.

Tepat pada Kamis 23 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Kanit IV Unit PPA AIPDA Wiyono bersama anggota dan Polsek Madang Suku I langsung melakukan penangkapan.

Setelah mendapatkan informasi akurat terhadap keberadaan korban, pelaku pencabulan terhadap anak dìbawah umur ini berhasil dìringkus.

“Pelaku berhasil ditangkap tanpa nelakukan perlawanan. Kemudian pelaku langsung dì bawa ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Sabtu 25 Maret 2023.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) Helai Baju Kemeja Lengan Panjang Motif Kotak-kotak warna Putih Biru.

1 ( satu ) Helai Baju Kaos lengan pendek Bertuliskan “ELMO” warna ungu. 1 ( satu ) Helai Celana Panjang Jenis Kulot warna Biru Muda.

Kemudian, 1 ( Satu ) Helai Celana Dalam Warna Hijau. 1 ( satu ) Lembar Fotocopy Akte Kelahiran dan 1 ( satu ) Lembar Fotocopy Kartu Keluarga.

Atas perbuatannya pelaku terancam dìkenakan Pasal 82 Ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016

Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan Pasal 332 KUHPidana.

“Pelaku akan dìkenakan sebagaimana pasal dìatas dan terancam mendapatkan hukuman dìatas 10 tahun penjara,” pungkasnya. (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.