Pemkab OKU Timur Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen KLHS

oleh
Kepala DLH saat memaparkan terkait penyusunan dokumen KLHS RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2030 dì Bina Praja II, Pemkab OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

Untuk itu, dalam menentukan RPJPD dan RPJMD harus terlebih dahulu menyusun dokumen KLHS guna keberlangsungan kedepannya.

“Kalau KLHS kita tidak benar, bagaimana RPJPD dan RPJMD bisa berjalan baik. Sebab dampaknya sangat krusial dalam urusan lingkungan hidup,” ungkap Sekda.

Sementara, Kepala DLH OKU Timur, Feri Hadiansyah ST MM mengatakan, tujuan kegiatan ini memberikan informasi kepada pihak terkait mengenai KLHS.

Dìmana, rencana pembangunan jangka panjang dan menengah harus mengedepankan sesuai dokumen KLHS.

Sehingga langkah dan arah pembangunan daerah kedepannya tetap menjaga ekosistem lingkungan hidup.

“Dokumen KLHS sangat penting, sebab hal ini untuk menentukan RPJPD dan RPJMD. Selain itu ini juga amanat undang-undang,” bebernya.

Feri berharap, setelah penyusunan dokumen KLHS ini implementasi RPJPD dan RPJMD dì Kabupaten OKU Timur berjalan baik sesuai harapan.

“Sehingga pembangunan OKU Timur kedepan sesuai visi misi Bupati dan Wabup yakni OKU Timur Maju Lebih Mulia,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.