“Penggunaan dana desa dapat dìsimpulkan menjadi 3, yakni kecepatan, ketepatan dan akuntabel,” kata Bupati.
Lanosin mengatakan, sebagai penyelenggara pemerintah dì desa, para kepala desa harus memahami penggunaan dana desa.
BACA JUGA: Tahun ini, Pemkab OKU Timur Fokuskan Lima Program Strategis
Sebab kata Bupati, semua penggunaan dana desa ada pertanggungjawabannya. Selain itu, penggunaan dana desa jangan banyak salah arti.
“Ada namanya SPJ artinya itu pertanggungjawaban. Harus akurat dan tepat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Lanosin mengatakan dana desa merupakan APBN. Untuk itu dalam penggunaannya harus singkron dengan prioritas pemerintah pusat.
BACA JUGA: Fenus Antonius Serap Aspirasi Masyarakat Riang Bandung Ilir
Serta dìsesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah daerah. Tak hanya itu, Bupati meminta seluruh kepala desa agar menjaga ketertiban desa masing-masing.
Terutama saat menjelang Ramadhan dan hari raya idul fitri. Karena gangguan ketertiban dì masyarakat mungkin akan meningkat.
“Jadi saya berharap, kalau bisa tambah dan aktifkan CCTV, serta siskamling,” pungkasnya. (gas).