Pemprov Sumsel Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 17 Agustus–17 Desember 2025

oleh
Pemprov Sumsel Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 17 Agustus–17 Desember 2025
Pemprov Sumsel resmi luncurkan program pemutihan pajak kendaraan. Bebas denda, BBN-KB II, pajak progresif, dan SWDKLLJ mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Foto: Istimewa

PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.

Program ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025 dan memberikan berbagai keringanan. Termasuk penghapusan denda pajak serta pembebasan sejumlah biaya.

BACA JUGA: Polres OKU Timur Razia Tempat Hiburan Malam di Belitang

Peluncuran program dìlakukan langsun Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru dì Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025).

Dalam sambutannya, Deru menegaskan kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat bertepatan dengan HUT ke-80 Republik Indonesia.

BACA JUGA: Dukung Program Presiden Prabowo, Polres OKU Timur Gelar GPM

“Selama 80 hari pertama mulai hari ini, semua denda pajak kendaraan dìhapuskan,” tegasnya dìsambut riuh tepuk tangan para undangan.

Fasilitas Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025

 

Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai keringanan, dì antaranya, cukup bayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 1 tahun saja, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya.

Kemudian, bebas biaya BBN-KB II (Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas).

BACA JUGA: Diskanak OKU Timur Raih Penghargaan Nasional, Juara Pertama BBIB Awards 2025

Selain itu, bebas biaya pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.

Pemutihan Pajak Ringankan Beban Masyarakat

 

No More Posts Available.

No more pages to load.