Pengakuan Mùcìkàri Pròstitusi dì OKU Timur Tawarkan Kencan Rp 1,3 Juta, Ternyata Korban Mau Beli ini

oleh
Ilustrasi Prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten OKU Timur.

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pelaku IWN (15) yang dìduga menjadi mùcikarì prostitusì anak dìbawah umur haru berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.

Mucìkarì tersebut dìtangkap karena ketahuan saat sedang melakukan transaksi prostitusi yang terjadi dì salah satu hotel dì Kabupaten OKU Timur, Selasa 11 April 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Selain pelaku, anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur juga mengamankan korban inisial M (16). Korban merupakan warga Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Dari pengakuan pelaku, ia baru pertama kali melakoni bisnis prostitusì anak dìbawah umur ini. Sebab korban sempat meminta tolong untuk dìcarikan pelanggan.

“Jadi saat itu korban meminta saya untuk dìcarikan pelanggan, karena ia butuh duit untuk makan dan beli handphone,” ungkap Pelaku dì Mapolres OKU Timur, Rabu (12/4/2023).

Kebetulan sambung pelaku, tak berselang lama ada seseorang menelpon dìrinya dan minta dìcarikan teman kencan. Kemudian, ia mengajak kedunya bertemuan dìsebuah hotel di Martapura.

“Jadi langsung saja saya tawarkan korban ke pelanggan tersebut dengan harga Rp 1,3 juta. Rp 1 juta punya korban dan saya dapat Rp 300 ribu,” jelas pelaku.

Saat dìtanya kenapa pelaku sampai berani terjun ke bisnis tersebut, ia mengaku pernah beberapa kali melakukan hal ini.

“Saya pernah beberapa kali melakukan hal ini tapi untuk saya sendiri. Karena teman saya minta bantu, makanya saya bantu carikan pelanggan,” bebernya.

Pelaku mengaku menyesal dengan perbuatannya. Sebab ia tak tahu jika bisnis yang dìjalankannya merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Saya menyesal pak. Karena tak tahu bisa berakhir seperti ini,” bebernya.

Sementara, ayah pelaku inisial P mengaku kaget atas kelakuan dan bisnis yang dìjalankan anaknya.

Sebab selama ini jika malam hari anaknya selalu berada dìrumah. Kalaupun keluar, jam 10 malam pasti sudah berada di rumah.

“Saya benar-benar tidak tahu dengan ulah anak saya ini. Selama ini ia selalu berada dìrumah, apalagi malam hari,” ungkapnya.

Menurut P, mereka berasal dari Kota Palembang dan tinggal dì Baturaja baru sekitar 3 tahun.

Ia pindah ke Baturaja karena istrinya orang Baturaja. Tapi saat ini istrinya merantau, dan mereka hanya tinggal bertiga bersama IWN dan adiknya.

“Saya kerja sebagai tukang bangunan. Saya benar-benar tidak tau kalau anak say berbuat seperti ini,” ungkap ayah pelaku.

Terpisah, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal dìdampingi Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono membenarkan ungkap kasus tersebut.

Menurut Kasat, terbongkarnya bisnis perdagangan anak bawah umur ini bermula adanya informasi dari masyarakat.

Dìmana, pada Selasa 11 April 2023 sekitar pukul 20.00, akan ada transaksi prostitusi anak dìbawah umur, dì Hotel Dewi II, Desa Kota Baru Selatan, Martapura.

Mendapat informasi ini, Satreskrim Polres OKU Timur langsung memerintahkan Kanit IV dan anggota Unit PPA melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil dari penyelidikan tersebut, Kanit bersama anggota langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Kasat.

Setelah dìgerebek ternyata benar, sedang ada prakter prostitusi atau perdàgangan anak dìbawah umur.

Bahkan, saat itu pelaku bersama korban N (16) warga Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU sedang menunggu pria hidung belang, yang telah memesan jasanyà.

“Selanjutnya tersangka langsung dìbawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat.

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone android Realme warna hitam. Serta uang tunai Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

Pelaku akan dìkenakan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.