Bahkan, anggota Sat Narkoba langsung standby dì lokasi untuk meringkus pelaku.
Benar saja, sekitar pukul 17.00 wib, polisi melihat seorang pria berdiri dì tepi jalan.
Gerak-gerik pelaku sangat mencolok dan mencurigaan. Tak mau berlama-lama, petugas langsung menyamperi pria tersebut.
BACA JUGA: Razia Balap Liar, Satlantas Polres OKU Timur Amankan 132 Unit Sepeda Motor
Setelah dìgeledah dan introgasi, polisi menemukan barang bukti dua bungkus daun kering ganja.
Paket pertama dengan berat bruro 56.28 gram dì bungkus kertas putih dalam kantung plastik hijau.
Kemudian, paket kedua berisikan sembilan bungkus ganja dengan berat total 40.73 gram.
BACA JUGA: Gerandong Motor Asal OKU Timur Tewas di Massa Warga Way Kanan
“Barang bukti ganja itu, dìtemukan dalam tas pelaku,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam ZR melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdun, Senin 10 Maret 2025.
Barang bukti berupa narkoba jenis ganja ini kata Kasi Humas dìduga hendak dìjual kembali. Sebab sudah terkemas rapi.
BACA JUGA: Sempat Buron, Dua Kawanan LSM Terlibat Kasus Pemerasan Kepsek Diringkus Satreskrim Polres OKU Timur
“Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti langsung dìbawa ke Mapolres OKU, ” tandasnya. (wen/gas).