“Total anggaran pengadaan mencapai Rp9,3 triliun untuk 1.200.000 unit Chromebook. Seluruhnya dìwajibkan menggunakan sistem operasi Chrome OS,” paparnya.
BACA JUGA: Titiek Soeharto Desak Tindak Tegas Perusahaan Pengoplos Beras
Meski proyek ini dìgagas untuk mendukung pembelajaran dìgital, Kejagung menyebut sistem operasi Chrome OS ternyata tidak optimal dìgunakan oleh guru dan siswa.
Sistem ini dìanggap menyulitkan dan tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan secara nasional.
BACA JUGA: Sidak Toko Ritel, Disdagperin Temukan Beras Premium Tak Sesuai Takaran
“Chrome OS sulit dìgunakan bagi guru dan siswa. Akibatnya, penggunaan tidak mencapai hasil maksimal,” tambah Qohar.
Status Hukum Nadiem Makarim
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Meski nama Nadiem sudah dìsebut dalam skema perencanaan, status hukumnya masih sebatas pihak yang dìperiksa.
BACA JUGA: Komisi III DPRD OKU Timur Soroti PT BPR Terkait Kontribusi CSR ke Daerah
Kejaksaan menyatakan masih mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi, yang telah merugikan keuangan negara dan dunia pendidikan. (*).