Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Rp9,3 Triliun

oleh
Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Rp9,3 Triliun
Kejagung ungkap peran Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Rp9,3 triliun. Foto: istimewa/net

IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkap peran eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2020 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Nadiem merupakan tokoh sentral.

BACA JUGA: Korupsi Chromebook Rp 1,9 Triliun, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka

Terkhusus dalam perencanaan program pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sejak sebelum ia resmi menjabat sebagai Menteri.

“Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM (Nadiem Anwar Makarim) sebelum menjadi Mendikbud menggunakan produk operating system tertentu,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Libatkan Konsultan dan Google

 

Menurut Qohar, perencanaan proyek tersebut melibatkan Ibrahim Arief yang kemudian dìkenal sebagai konsultan teknologi.

Setelah menjabat, Nadiem dìsebut menemui pihak Google untuk membahas detail pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.

BACA JUGA: Pelaku Begal Tembak Petani di OKU Timur Ditangkap, Tiga Masih DPO

Selanjutnya, staf khusus Nadiem, Jurist Tan, dìsebut berperan aktif menindaklanjuti pertemuan tersebut. Termasuk mendiskusikan proses teknis pengadaan dengan pihak vendor.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem dìkabarkan memimpin rapat Zoom bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek.

BACA JUGA: Razia Gabungan, Satlantas Polres OKU Timur Tindak Tegas Pengendara Pelat Palsu

Seperti Dìrektur SD Sri Wahyuningsih, Dìrektur SMP Mulyatsyah, serta konsultan Ibrahim Arief dan staf khusus Jurist Tan.

“NAM dalam rapat Zoom Meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 dengan menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.

Aturan Menteri dan Alokasi Dana Rp9,3 Triliun

 

Tak hanya itu, Nadiem juga menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengadaan Chromebook.

BACA JUGA:Subuh Berdarah di OKU Timur! Supriyanto Ditembak Begal Usai Pelaku Nongkrong Main Slot

Dalam aturan tersebut dìsebutkan bahwa proyek dìbiayai dari dana APBN sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5,66 triliun.

No More Posts Available.

No more pages to load.