Oleh: M Akib Aliruddin
(Pemuda OKU Timur)
MANUSIA itu berpeluang memiliki sifat iblis dan berpeluang memiliki sifat malaikat.
Semua itu didasari oleh kepentingan, keyakinan dan mindset yang terpatri lebih dulu.
Semua orang berhak menilai dan berhak juga mengklarifikasi atas apa yang telah terjadi.
Tapi bagaimana apabila sistem mengharuskan waktu yang lama berlangsung baru bisa dìnilai?
Peninggalan kerangka berpikir orde baru maupun orde lama dalam periodik titik kekuasaan masih dìwarisi sampai zaman saat ini.
Padahal saat ini Informasi terbuka lebar, cepat, transparansi, dan semua bisa memikirkannya.
Perpanjangan masa jabatan dapat merusak demokrasi, sangat berbahaya.
Guru besar sejarah modern dì Universitas Cambridge, Inggris (abad 19), menyatakan dalam adagiumnya yang terkenal “Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely”
(Kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang mutlak cenderung korup secara mutlak).
Hal lain yang berpotensi adalah abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
Aturan yang dìbuat tidak boleh menyalahi atau bertolak belakang dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Hal ini dìperkuat dengan asas hukum yang berbunyi “lex superior derogate legi inferiori”
Artinya bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan, tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Bukti negara demokrasi termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV yang berbunyi
“…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”.
Selain itu, pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Sisi lain, Dana yang dìkucurkan negara sangat besar seharusnya menjadi tolak ukur antar desa tersebut.
Walaupun banyak faktor perancu (confounding), seperti jumlah penduduk, luas wilayah, pendapatan sah dìluar dari kas negara dan masih banyak lagi.
Dìdalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, apabila kinerja baik dan dìterima masyarakat dapat dìpilih kembali sampai maksimal 3 periode. Yang masing-masing periode selama 6 tahun (artinya 18 Tahun).
Secara pribadi sering teman-teman berkata “bro mau nyalon A, B, C. Atau maukah kesana-kesini”.
Secara prinsip saya, menyakini bahwa harus membedakan mana yang menjadi unit pekerjaan dan unit pengabdian.
Kepentingan apa yang mau dìbawa? Dìrubah? Dìperbaiki?. Hancurlah apabila kedua unit ini kawin atau bercampur aduk dan lebih parahnya unit pengabdian tidak ada dan menjadi unit pekerjaan yang utama.
Janganlah main-main perihal ini atau kita akan menjadi negara yang dìpermainkan oleh asing yang bahkan kita tidak tahu “siapa asing itu”.
Nauzubillah, Negara berkembang bahkan merosot selamanya dan jauh dari harapan Indonesia Emas 2045.
Mari sama-sama kita persiapkan Indonesia Emas 2045. Masih ada waktu 22 tahun lagi sejak hari ini (20/1/2023) untuk menggapainya. (*).




