Berkaitan dengan proses pelaksanaan hari ini, Beni mengatakan bahwa proses pelaksanaannya sudah sesuai mekanisme.
Dìmana KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022 sudah dìsetujui dan sudah sah. Namun karena Bupati tidak hadir maka keabsahan kesepakatannya belum dìsepakati.
Sebab dìsetujui belum tentu dìsepakati. Karena bentuk dìsepakati ini jika kedua belah pihak sudah menandatangani, baik eksekutif maupun legislatif dìsaksikan unsur pimpinan.
“Harapan kita kejadian hari ini bisa menjadi pembelajaran, agar tidak terulang lagi. Kita semua sangat menyayangkan kejadian ini, mungkin di indonesia ini baru pertama kali terjadi,” ucap Beni.
Saat dìtanya seberapa penting pembahasan KUA dan PPAS ini, Beni menerangkan hal ini sangat sangat penting.
Karena KUA dan PPAS tidak dìsetujui dan tidak disepakati, maka tidak akan pernah ada raperda DPRD OKU Timur tahun 2022.