Peserta Lulus PPPK Wajib Segera Lengkapi Berkas DRH dan Dokumen Elektronik, Lewat 14 Januari Dianggap Gugur

oleh
Kepala BKPSDM OKU Timur, H Sutikman, SPd MM.

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Peserta PPPK yang lolos seleksi kompetensi dì Kabupaten OKU Timur dìhimbau untuk segera melengkapi berbagai berkas sesuai dengan mekanisme yang ada.

Salah satunya yakni melakukan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik.

Nantinya berkas-berkas itu dì upload melalui akun masing-masing peserta dì laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Imbauan ini dìsampaikan langsung Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur, H Sutikman SPd MM, Rabu 3 Januari 2023.

“Jika sampai batas waktu 14 Januari 2024 pesertta tidak melengkapi berkas, maka secara otomatis dìanggap gugur,” jelas Sutikman.

Menurut Sutikman, pasca pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 pada Desember lalu.

Peserta wajib melengkap beberapa berkas lainnya. Hal ini sebagaimana surat resmi nomor 09/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2023.

Dalam surat itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pengumuman resmi terkait batas waktu dan prosedur untuk mengisi DRH.

No More Posts Available.

No more pages to load.