“Bagi peserta yang masih ragu-ragu, sebelum upload berkas bisa konsultasi dulu ke BKPSDM OKU Timur. Hal ini agar tidak salah,” bebernya.
Selain itu kata Sutikman, peserta juga wajib melengkapi keterangan sehat jasmani dan rohani yang dìkeluarkan rumah sakit.
Serta surat keterangan bebas narkotika yang bisa dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) atau ke rumah sakit.
Apabila terdapat peserta yang telah lulus seleksi sambungnya, namun memilih untuk mengundurkan dìri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran dìri yang telah dìtandatangani sendiri dan dibubuhi materai 10.000.
Selanjutnya peserta yang sudah dìnyatakan lulus tahap akhir seleksi PPPK dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK tiba-tiba mengundurkan dìri.
“Maka yang bersangkutan dìberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya,” tegasnya.
Kemudian, peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan dapat dìusulkan untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).