EMPAT LAWANG, IDSUMSEL.COM – Polda Sumsel melalui Satresnarkoba Polres Empat Lawang membongkar peredaran narkotika dì Desa Pekan Selasa, Kecamatan Pendopo Barat.
Hasil operasi ini, Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil menangkap seorang petani berinisial PS (30).
Pelaku nekat menanam ganja dì dalam rumahnya, sekaligus mengedarkan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
BACA JUGA: Polda Sumsel Bongkar Ekstasi Bentuk “Granat” dan “Labubu” di OKU Timur
Penangkapan dìlakukan dì kediaman tersangka Desa Pekan Selasa, Kecamatan Pendopo Barat, Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 23.15 WIB.
Aksi pelaku terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa dì lingkungan tersebut.
Polisi Temukan 44 Batang Ganja
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku.
BACA JUGA: Penggerebekan Sarang Narkoba di Desa Bantan OKU Timur, Lima Tersangka Diringkus
Hasilnya, petugas menemukan 44 batang tanaman ganja dengan tinggi antara 20 hingga 50 sentimeter dìtanam dì area dapur rumah.
Tanaman tersebut dìperkirakan telah berusia sekitar tiga bulan. Selain ganja, aparat juga mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 0,22 gram.
Kemudian, polisi juga menemukan alat hisap berupa bong dan pirek kaca yang dalam rumah tersangka.
Peredaran Narkoba Makin Berbahaya
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menegaskan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba kini semakin berani.
BACA JUGA: Muscab DPC PKB OKU Timur, Lima Kandidat Calon Ketua Bakal Uji Kelayakan di DPP
Bahkan telah menyusup hingga ke lingkungan rumah tangga. Pelaku kata Kapolres, tidak hanya menanam ganja, tetapi juga menyimpan dan menggunakannya.
“Ini sangat berbahaya karena terjadi di dalam rumah sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyebut bahwa modus budidaya narkotika dalam rumah merupakan ancaman serius.
BACA JUGA: Pelaku Penikaman Brutal di Masjid Romadhon OKU Timur Positif Narkoba
“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dìjerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Tim Gabungan Polres OKU Timur Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Asal Lampung
Hal ini mencakup budidaya, kepemilikan, hingga peredaran narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (gas).


