Beberapa waktu kemudian, korban dìketahui hamil dan mengaku telah dìsetubuhi pelaku sebanyak dua kali.
Polisi Lakukan Langkah Hukum Tegas
Menindaklanjuti laporan keluarga korban, Kanit Reskrim Polsek Belitang III langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor di Pasar Sidodadi OKU Timur Diringkus
Bahkan, Polisi juga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban serta melengkapi bukti-bukti pendukung untuk menjerat pelaku sesuai hukum berlaku.
“Setelah bukti lengkap, kita langsung menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek Belitang III, Iptu Sapariyanto SH, Rabu (5/11/2025).
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dìjerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yakni Pasal 81 dan 82, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dì bawah umur.
BACA JUGA: Pelaku Begal Tembak Petani di OKU Timur Ditangkap, Tiga Masih DPO
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Kapolsek.
Polsek Belitang III mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak agar tidak mudah percaya kepada orang lain.
Terutama ketika dìajak ke tempat sepi atau dìjanjikan sesuatu yang tidak masuk akal.
BACA JUGA: AKBP Adik Listiyono: Tindak Tegas Polisi Bekingi Narkoba
“Kita imbau orang tua lebih aktif mengawasi anak dan jangan segan melaporkan setiap dugaan pelecehan atau kekerasan seksual ke pihak berwajib,” tegasnya. (gas).



