“Dìlarang melintas beriringan, minimal jarak antar kendaraan 60 meter,” tegas Romadhon, Minggu 6 Juli 2025.
BACA JUGA: Pembangunan Fly Over Sungai Tuha OKU Timur Segera Dimulai
Terkait tudingan keterlambatan pemasangan rambu, Romadhon membantah.
Menurutnya, sejak lama kendaraan bertonase lebih dari 40 ton sudah dìberikan peringatan terkait pembatasan beban muatan.
“Bukan terlambat, karena sejak sebelumnya juga sudah kita beri peringatan kepada kendaraan berat yang melintas,” jelasnya.
BACA JUGA: Usulkan Bangub Rp10 Miliar, Pemkab OKU Timur Targetkan GSC Martapura Rampung
Dìketahui, Kementerian PUPR melalui PJN Wilayah II Sumbagsel memasang rambu penanda sebagai bentuk antisipasi.
Hal ini menindaklanjuti kejadian ambruknya Jembatan Muara Lawai dì Kabupaten Lahat agar tidak terulang.
BACA JUGA: Bejat !! Pria di OKU Timur Setubuhi Anak Tiri Sebanyak 13 Kali
“Khususnya pada jalur jalan nasional Sumatera Selatan,” pungkasnya. (13/gas).