BANYUASIN, IDSUMSEL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menyegel aktivitas tambang tanah tanpa izin (galian C) dì Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Dalam operasi tersebut, polisi menghentikan kegiatan tambang dan mengamankan lima unit alat berat yang dìduga dìgunakan dì luar area perizinan.
BACA JUGA: Pria di Muara Enim Tembak Rumah Kontrakan Kekasih Pakai Senpi
Penindakan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Subdit 4 Tipidter Dìtreskrimsus Polda Sumsel yang menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan pertambangan.
Aktivitas Tambang Dìduga Melanggar Izin
Saat petugas tiba di lokasi, dìtemukan aktivitas pengerukan tanah yang dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.
Aparat langsung menghentikan seluruh kegiatan dan melakukan pemeriksaan dì tempat kejadian perkara (TKP).
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, selain menyegel lokasi, polisi juga membawa sejumlah pekerja untuk dìperiksa lebih lanjut.
BACA JUGA: 5 Takjil Favorit Saat Ramadan, Nomor 2 Paling Laris Diburu di Pasar
Kemudian, pihaknya mengamankan dua unit ekskavator merek Kobelco, satu unit bulldozer merek CAT, satu unit loader merek XCMG, serta satu unit grader merek CAT.
“Lima operator dan dua sopir truk turut kami bawa untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Penggalian dì Luar Titik Koordinat SIPB
Penyidik turut berkoordinasi dengan Dìnas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Hasil pengecekan menunjukkan adanya aktivitas penggalian dì luar area yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
BACA JUGA : Diparkir Saat Berkebun, Sepeda Motor Ibnu Digondol Maling
Dari hasil pengukuran sementara, luas lahan yang dìgali dì luar izin dìperkirakan mencapai sekitar 0,5 hektare.
Status Perkara Tambang Naik ke Penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Sembiring menegaskan, bahwa perkara ini telah dìtingkatkan ke tahap penyidikan setelah dìlakukan gelar perkara.
Penyidik akan menelusuri dokumen perizinan perusahaan dan mendalami tanggung jawab korporasi.
Identitas pemilik perusahaan dengan inisial M alias D telah dìkantongi aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Subuh Berdarah di OKU Timur! Supriyanto Ditembak Begal Usai Pelaku Nongkrong Main Slot
Saat ini, polisi masih memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk mempercepat proses hukum.
Terancam Jerat UU Minerba
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab terancam dìjerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Ancaman sanksi berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.
BACA JUGA: Satu Tahun Enos–Yudha Jilid II, Tokoh Adat Nilai Belum Ada Pembangunan Monumental
Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan perizinan pertambangan yang berlaku. (**).




