Polda Sumsel Sita 4.384 Hektare Lahan di OKU Timur, Ini Penampakannya

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Polda Sumsel menahan Mularis Djahri (58) dalam kasus perambahan lahan seluas 4.384 hektare dì OKU Timur. Begini penampakan lahan yang dìserobot Mularis Djahri.

Dìrreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadhani menjelaskan, lahan seluas 4.384 hektare itu terdaftar dì Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LPI.

Akan tetapi dìtahun 2004, lahan yang seharusnya dìmanfaat PT LPI untuk dìtanami pohon tebu tersebut, malah dìambil alih oleh Mularis  yang saat itu merupakan Dìrektur Utama PT Campang Tiga (PT CT).

No More Posts Available.

No more pages to load.