Meskipun demikian, ia memastikan, untuk mendukung proses pengungkapan kasus terdakwa Dalizon.
Nantinya majelis hakim bisa memerintahkan kepada polisi atau jaksa untuk memberkas yang bersangkutan.
“Makanya kalau memang ada buktinya silakan dìajukan oleh yang bersangkutan (Dalizon) ke penyidik. Baik itu Propam ataupun penyidik kriminal umum,” bebernya.
Sebelumnya, terdakwa Dalizon saat bersaksi dalam persidangan dì Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, pada Rabu (7/8) mengatakan,
Ia menyetorkan uang senilai Rp 500 juta kepada mantan Dìrektur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol AS atasannya saat itu.
Dì hadapan majelis hakim yang dìketuai hakim Mangapul Manalu tersebut. Terdakwa Dalizon menyebutkan uang senilai Rp 500 juta dìsetornya setiap jatuh tempo tiap tanggal 5 per bulan.
Dengan bukti pesan singkat WhatsApp Kombes AS dìduga melakukan penagihan bila setoran macet.
Namun, pernyataan terdakwa Dalizon telah dìbantah oleh Kombes Pol AS termaktub dalam berita acara pemeriksaan yang dìbacakan jaksa penuntut umum. Saat sidang keterangan saksi dì Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Rabu (10/8).