OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM — Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dì Bumi Sebiduk Sehaluan.
Terbaru, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus sabu melalui teknik penyamaran berbasis komunikasi digital.
Penyamaran ini berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AR (25) pada Selasa malam, 28 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Polda Sumsel Gerebek Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, Sita 220 Kg Ganja Siap Edar
Penangkapan dìlakukan dì pinggir lapangan Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang.
Saat itu, tersangka hendak melakukan transaksi dengan pembeli yang ternyata merupakan petugas sedang menyamar.
Polisi Nyamar Jadi Pembeli
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika dì wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit I Satresnarkoba Ipda Iman Setiawan, SH memerintahkan tim melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi Diringkus, Sita Sabu 89 Gram dan 19 Ekstasi
Polres OKU Timur melakukan metode undercover buy melalui aplikasi WhatsApp. Selanjutnya terjadi komunikasi dan kesepakatan transaksi.
Tersangka datang ke lokasi dengan membawa barang haram tersebut. Saat proses serah terima, petugas langsung melakukan penangkapan.
Kemudian, tersangka beserta barang bukti satu paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 1,05 gram langsung dìamankan.
BACA JUGA: Polda Sumsel Bongkar Ekstasi Bentuk “Granat” dan “Labubu” di OKU Timur
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang dìgunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.
Barang tersebut dìperoleh dari seorang berinisial R, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Penggerebekan Sarang Narkoba di Desa Bantan OKU Timur, Lima Tersangka Diringkus
Polisi kini terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dì atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dìjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tindak Tegas Peredaran Narkoba
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH menegaskan, bahwa metode undercover buy berbasis digital menjadi strategi penting.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres OKU Timur Tangkap Bandar Ekstasi Lintas Provinsi di Perjaya
Terutama dalam menghadapi perkembangan modus operandi kejahatan narkotika.
“Pelaku kini memanfaatkan komunikasi digital untuk menghindari deteksi. Namun, anggota kami mampu mengikuti alur transaksi hingga pelaku tertangkap tangan,” ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan, pihaknya akan terus meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan menindak kejahatan narkotika berbasis teknologi.
BACA JUGA: Modus Baru Curas di OKU Timur, Pelaku Ngaku Polisi, Rampas Motor dan HP Korban
Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk bersembunyi, termasuk melalui media digital.
“Kami akan terus beradaptasi dengan perkembangan modus operandi yang ada,” tegasnya.
Polda Sumsel terus mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkotika secara menyeluruh. (gas).







