Serta dua butir narkoba jenis pil ekstasi tanpa logo dengan bentuk segi enam warna orange dengan berat bruto 1,72 gram.
Tak hanya itu, anggota Satres Narkoba juga menemukan 2 butir dan pecahan pil ekstasi logo M berbentuk segitiga warna merah muda.
BACA JUGA: Pelayanan RSUD Martapura Buruk, Mobil Ambulan Habis BBM, Jenazah Dibawa Pakai Pickup
Ekstasi ini dengan berat bruto 1,36 gram, serta satu buah timbangan digital merk chq hwh pocket scale.
“Keenam pelaku langsung dì bawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Narkoba di Beli dari Sungai Ceper OKI
Saat dìintrogasi kata Kapolres, pelaku MW dan pelaku SP berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkoba kepada pembeli MW.
Dìmana narkoba jenis sabu dan ekstasi dì dapatnya dari membeli terhadap pelaku Ade (DPO) dì daerah Sungai Ceper, Kabupaten OKI.
BACA JUGA: Dua Bandar Narkoba Diciduk Polisi, Satu Pelaku Perempuan
“Jadi narkoba ini dìbeli pelaku dari pelaku Ade dengan harga Rp 53 juta. Saat ini Ade telah dìtetapkan sebagai DPO,” terangnya.
Dengan ungkap kasus ini kata Kapolres, anggota Polri sudah menyelamatkan kurang lebih 7.500 jiwa dari bahaya narkotika.
Polres OKU Timur Komitmen Berantas Bisnis Narkoba
Pengungkap ini merupakan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba khususnya dì wilayah Kabupaten OKU Timur.
“Kami berharap langkah ini sebagai edukasi agar maayarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres mengajak masyarakat dan rekan media untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan menyebarluaskan informasi yang akurat dan berimbang.
Serta apabila dìtemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan illegal ini maka akan dìproses secara hukum pidana dan kode etik tanpa terkecuali.
“Masyarakat kita imbau untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi kepada kami,” imbuhnya. (gas).