Salah satunya pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, usia dì bawah umur dan berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian, pengendara juga wajib menggunakan helm SNI dan melengkapi peralatan seperti kaca spion, plat dan tidak menggunakan knalpot brong (racing).
Untuk pengendara roda empat wajib memakai safety belt dan tetap menjaga batas kecepatan normal dalam berkendara.
“Jika dìtemukan pengendara mengkonsumsi alkohol dan melawan arus tentu akan kita tindak tegas,” ucap AKBP Kevin.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengingatkan agar para personel meng edepankan sikap Senyum Sapa Salam (3S) dalam melaksanakan penindakan.
Baik saat penindakan pelanggaran lalu lintas yang bersifat teguran maupun penilangan. “Serta tetap mengedepankan keselamatan dan kewaspadaan,” pungkasnya. (gas).


